Liputan6.com, Jakarta - International People's Tribunal (IPT) atau Pengadilan Rakyat Internasional menyatakan Indonesia harus bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966. Salah satunya mengenai pembunuhan besar-besaran atau genosida.
IPT juga merekomendasikan pemerintah Indonesia meminta maaf kepada korban dan keluarga peristiwa 1965. Hasil keputusan IPT 1965 itu rencananya juga akan disampaikan ke PBB dan Pemerintah Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, hasil putusan tersebut tidak perlu ditanggapi. Sebab IPT bukan institusi resmi.
"Jadi, tidak perlu ditanggapi. Bagaimana dia mau bicara tentang Indonesia kalau dia tidak tahu Indonesia? Kita tidak perlu bereaksi macam-macam," kata Luhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Sementara mengenai rencana pemerintah mencari kuburan massal korban tragedi 1965, dia memastikan belum dilakukan. Jika hal demikian dianggap perlu, pemerintah akan melakukan pengecekan.
"Tapi kita enggak merasa ada kuburan massal yang cukup signifikan, yang bisa membuktikan tuduhan mereka itu," ucap Luhut.
Luhut menambahkan, jumlah kuburan korban tragedi 1965 tidak begitu banyak berdasarkan data dari Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966.
"Yayasan 65 kalau enggak salah sudah mengatakan jumlah yang meninggal menurut mereka tidak sebanyak itu. Mereka sudah memberikan kalau enggak keliru, 21 ya, 21 titik kemungkinan kuburan massal," Luhut menandaskan.
International People's Tribunal (IPT) menyatakan, Indonesia harus bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966. Kejahatan tersebut yaitu pembunuhan brutal, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga genosida.
Luhut: Putusan IPT soal Kejahatan HAM 1965 Tak Perlu Ditanggapi
Sebab International People's Tribunal (IPT) bukan institusi resmi.
diperbarui 21 Jul 2016, 14:59 WIBLuhut Panjaitan menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia di era pemerintahan Joko Widodo
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rajin Sedekah tapi belum Taubat dari Keharaman, Apa Dapat Pahala? Buya Yahya Menjawab
Sambut Ramadhan, Pemprov Jakarta Buka Seleksi Duta Imam Tarawih
Dugaan Pemerasan di Balik Kasus Penyebaran Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung Timur
9 Koleksi Perhiasan Mewah Kate Middleton yang Bakal Diwarisi Putri Charlotte Saat Dewasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 17 Februari 2025
Rano Karno Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Realisasi Janji Kampanye
Pencemaran Laut, Hasil Tangkapan Ikan di Padang Turun Drastis
Banyak Utang dan Berada di Titik Terendah Hidup, Begini agar Tetap Bahagia Kata Gus Baha
Kongres XVIII Muslimat NU di Surabaya, Khofifah Ketum Dewan Pembina
Cegah Banjir Akibat Potensi Cuaca Ekstrem, Pemprov Jakarta Gelar OMC
Perlukah Sertifikasi Pemijat untuk Penyandang Disabilitas Netra?
Mengintip Keseruan Roadshow Cek Fakta Liputan6.com di UMC Cirebon, Cekidot!