Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri belum memutuskan penangguhan penahanan salah satu tersangka vaksin palsu, dokter Indra Sugiarno. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menyatakan, pihaknya masih mengkaji penangguhan penahanan dokter Indra.
"Penangguhan penahanan masih dikaji, belum diputuskan," kata Agung di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Advertisement
Agung menegaskan, pertimbangan tidak segera dikabulkannya penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dokter Indra karena alasan teknis. Namun ia tidak menyebut secara rinci.
"Alasannya teknis, intinya soal penangguhan masih kami kaji, belum diputuskan," ucap Agung.
Dokter spesialis anak di RS Harapan Bunda Indra Sugiarno ditetapkan sebagai tersangka kasus vaksin palsu. Dia diduga menyuplai langsung vaksin palsu dari sales berinisial S.
Namun, Agung menegaskan penetapan tersangka terhadap Indra itu tak perlu dikhawatirkan oleh dokter lain. Sebab, jika dokter menyuplai melalui penyediaan farmasi, yang berpotensi besar terjerat hukum adalah pihak farmasi, bukan dokternya.