Liputan6.com, Jakarta - Harapan Lulu Tobing untuk menjanda akhirnya batal. Gugatan cerainya terhadap cucu mantan Presiden Soeharto, Danny Rukmana, terpaksa dihentikan lantaran Lulu absen di sidang cerai ketiga.
Sebagai principal, Lulu punya kewajiban untuk datang satu kali ke pengadilan. Namun hingga sidang ketiga, pesinetron Tersanjung itu tak juga memperlihatkan batang hidungnya. Alhasil, berkas gugatan Lulu dianggap tak melengkapi syarat perceraian.
Baca Juga
Advertisement
"Perkara ini masuk ke sidang ketiga. Ada kewajiban penggugat harusnya hadir ke persidangan. Karena dianggap kalau tidak hadir, maka tidak memenuhi syarat hukum acara di Pengadilan Jaktim," kata pengacara Lulu Tobing, Dody Haryanti, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Kamis (21/7/2016).
Diakui Dody, dirinya telah memberikan informasi jadwal sidang kepada Lulu Tobing. Namun, kealpaan Lulu seakan menjadi jawaban dari pembatalan gugatan tersebut.
"Ada syarat jika klien saya tidak hadir, hakim bisa mengambil sikap apakah menolak gugatan atau saya bersikap tidak meneruskan karena syarat persidangan tidak terpenuhi," kata Dody Haryanto.
"Intinya, perkara ini sudah selesai. Dan saya tidak perlu lagi untuk menginformasikan (alasan Lulu bercerai), karena perkara tidak diteruskan," sambungnya.
Lulu Tobing menikah dengan Danny Rukmana pada 16 September 2006 di Hotel La-Meridien, Jakarta. Saat dipersunting, Lulu menyatakan diri sebagai mualaf. Sepuluh tahun berselang, pemilik nama Lulu Luciana Tobing ini pun mendaftarkan gugatan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Timur pada 21 April 2016 dengan nomor perkara 1443/Pdt.G/2016/PA.JT. (Ras)