Liputan6.com, Jakarta Gugatan cerai Lulu Tobing kepada Danny Rukmana tak bisa dilanjutkan pengadilan. Ketidakhadiran pesinetron Tersanjung itu di sidang ketiga, membuat syarat sidang tidak terpenuhi.
"Intinya sih tidak dilanjutkan lagi. Harusnya datang jika ingin melanjutkan. Tapi tidak hadir," kata pengacara Lulu Tobing, Dody Haryanto di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Kamis (21/7/2016).
Baca Juga
Advertisement
Jika masih ingin melanjutkan perkara cerai, Lulu bisa kembali mendaftarkan gugatan cerainya ke pengadilan. Namun, ia harus kembali mengulang proses cerainya dari awal.
"Saya tidak bisa menjawab yang tidak mungkin. Tapi secara hukum bisa saja (daftar cerai lagi). Perkara tidak diteruskan, kemudian jika ada yang mengajukan lagi bisa. Tidak ada aturan hukum yang dilanggar di situ," jelas Dony Haryanto.
Ketika ditanya apa alasan Lulu menggugat cerai Danny, Dody menolak untuk menjawab. "Tidak baik juga ya untuk dibicarakan lagi. Karena perkara ini sudah selesai," kata Dody Haryanto.
Lulu Tobing menikah dengan Danny Rukmana pada 16 September 2006 di Hotel La-Meridien, Jakarta. Sepuluh tahun berselang, pemilik nama Lulu Luciana Tobing ini pun mendaftarkan gugatan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Timur pada 21 April 2016 dengan nomor perkara 1443/Pdt.G/2016/PA.JT.