Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan deklarasi harta pengampunan pajak atau tax amnesty mencapai Rp 100 miliar dalam kurun waktu tigahari sejak dibukanya pendaftaran pada Senin (18/7/2016). Sementara uang tebusannya hampir Rp 2 miliar hingga hari kedua.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo usai menghadiri Penandatanganan Perjanjian KPBU Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan mengungkapkan, sudah ada beberapa Wajib Pajak (WP) yang melakukan deklarasi harta hingga kemarin (20/7/2016).
"Sudah pecah telur kemarin, ada beberapa pernyataan harta, dan ada juga uang tebusan yang sudah masuk," kata dia di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Baca Juga
Advertisement
Mardiasmo mengaku, wajib pajak (WP) yang sudah menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) atau mengumumkan hartanya sekitar Rp 100 miliar dalam kurun waktu tiga hari sejak dimulainya pendaftaran tax amnesty.
"Pernyataan hartanya sekitar Rp 100 miliar, itu sampai kemarin ya. Kalau hari ini saya tidak tahu, perlu dicek dulu," jelasnya.
Sementara untuk uang tebusan hingga hari ketiga maupun hari ini, Mardiasmo mengaku belum mengetahuinya. Perkembangan mengenai uang tebusan akan diumumkan melalui aplikasi monitoring setiap bulan.
"Saya harus cek dulu. Pokoknya diharapkan uang tebusan maupun deklarasi harta semaksimal mungkin. Yang penting kemarin sudah masuk dan pecah telur," papar dia.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, ada 2 WP di wilayah Jawa Barat I (Bandung) dan 1 WP di wilayah Jakarta Pusat telah menyampaikan SPH untuk amnesti pajak hingga 19 Juli 2016.
"Total uang tebusan Rp 1,94 miliar. Ada beberapa WP menyetor uang tebusan tetapi belum menyampaikan SPH," tutur dia. (Fik/Gdn)