534 Izin Tambang Kena Cabut, Bagaimana Produksi Batu Bara RI?

Kementerian ESDM tak khawatir pencabutan izin usaha pertambangan lantaran sebagian dimiliki pelaku usaha tambang skala kecil.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Jul 2016, 17:57 WIB
Ilustrasi Tambang (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 534 izin usaha pertambangan (IUP) di sektor mineral dan batu bara. Namun pencabutan IUP ini diyakini tidak akan mempengaruhi produk batu bara nasional.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pemegang IUP yang izinnya dicabut ini memang tidak memiliki niat kembali beroperasi. Oleh sebab itu, pencabutan IUP ini diyakini tidak menurunkan produksi batu bara nasional.

"Ini bukan tindakan yang dikerjakan minggu lalu. Ini sudah suarakan jauh hari. Itikad mereka memenuhi persyaratan itu adalah menandakan keseriusan. Mungkin sebagian orang yanga tidak memenuhi itu yang sudah tidak berminat di sini. Buat apa kita relay on orang-orang yang sudah tidak ingin memenuhi hal tersebut. Saya tidak punya kekhawatiran akan berdampak negatif ke produksi batu bara," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

‎Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot. Menurut dia, IUP yan‎g dicabut tersebut milik pelaku usaha tambang skala kecil.

"Pada umumnya IUP yang tidak serius yang skalanya sangat kecil memang seperti ini. Kontribusi batu bara nasional itu disumbang sebagian besar oleh PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara). Jadi sangat kecil. IUP yang masih non-clean and clear (CNC) itu yang kecil-kecil. Grup besar biasanya memenuhi kewajiban atau yang diharuskan diregulasi. Sehingga kami tidak khawatir," kata dia.

Selain itu, lanjut Bambang, pencabutan IUP ini juga tidak menghapuskan kewajiban pemegang IUP.‎ Pemerintah akan tetap menagihkan pajak yang harus dibayarkan oleh pemegang IUP. Selain itu, pemegang IUP juga memiliki kewajiban reklamasi pasca tambang yang harus dipenuhi.

"Mengenai kewajiban, memang tidak ada kewajiban yang hilang atau tidak dilakukan penagihan oleh pemerintah. Itu menjadi wajib dan tidak bisa hilang. Sebagai contoh kontrak karya dan PKP2B habis masa kontraknya, itu tidak hilang. Sebelum dibayarkan, tidak akan dilikuidasi," kata dia. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya