Liputan6.com, Jakarta - Komisi VIII DPR sepakat melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur pemberlakuan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan, fraksi-fraksi memandang perlu mendalami lebih lanjut pembahasan Perppu kebiri. Pendalaman bertujuan agar undang-undang ini jangan sampai dianggap sebagai respon sesaat.
Tapi, harus menjadi substansi yang akan digunakan dalam jangka panjang.
"Semua fraksi setuju dibahas lebih lanjut. Ini dinamika luar biasa bahwa tingkat kejahatan yang begitu masif ini sangat darurat maka tidak boleh tergesa-gesa membahas itu, kecuali mendalami dengan cermat aspek sosiologis, psikis, dan kesehatannya. Juga dengan keberatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," kata Ali usai rapat komisi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2016).
Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, dari 10 fraksi yang memberi pandangan fraksi, sebanyak dua fraksi menyetujui tanpa ada pembahasan yaitu Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan, delapan fraksi lainnya masih meminta penjelasan.
"Senin dan Selasa (pekan depan), kita akan maraton untuk meminta penjelasan dari IDI, Menkumham, pejabat Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama," ungkap Sodik.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, poin yang akan didalami di antaranya rehabilitasi, kimiawi kebiri, kesehatan reproduksi, dan proses hukum untuk kasus hukum yang masalahnya baru diketahui di kemudian hari.
"Batas waktu kita hanya 30 hari, harus habis pada Rabu (pekan depan)," tandas Sodik.
2 Dari 10 Fraksi di DPR Setuju Perppu Kebiri
Fraksi-fraksi memandang perlu mendalami lebih lanjut pembahasan Perppu Kebiri.
diperbarui 21 Jul 2016, 19:35 WIBPenerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jenis Gula yang Boleh Dikonsumsi Penderita Gula Darah Tinggi, Terbuat dari Daun hingga Ekstrak Buah
Cara Buat SIM: Panduan Lengkap Pembuatan dan Perpanjangan 2024
Mengenal Apache: Web Server Populer yang Menopang Internet
Tujuh Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
VIDEO: Kembali Sambangi PT Sritex, Wamenaker Pastikan Kondisi Ribuan Karyawan yang Dirumahkan
Profil Presiden Peru Dina Boluarte, Lahir dari Keluarga Pedesaan yang Kehidupannya Tak Menentu hingga Jadi Presiden Perempuan Pertama
Hoaks Foto Pesawat Menabrak Jembatan
Melawan Saat Akan Ditangkap, Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor di Cengkareng
Vakum Hampir 4 tahun, Astra Auto Fest 2024 Kembali Digelar
Cara Cek Harga Tanah: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Nilai Properti
Laga Sulit Timnas Garuda Melawan Samurai Biru yang Dominan
Mantan Bek Timnas Indonesia Puji Kualitas Pertahanan: Kiprah Kevin Diks Pantas Ditunggu!