Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meragukan sisa kopi yang diduga berisi sianida yang diuji di laboratorium forensik Mabes Polri. Sebab, ada perbedaan keterangan antara kesaksian bartender (peracik kopi) Kafe Olivier Yohanes dengan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.
Dalam persidangan, Yohanes mengaku diminta Manager Bar Kafe Olivier, Devi, untuk menuang seluruh sisa kopi Mirna dari gelas ke dalam botol air mineral untuk diuji lab. Namun, dalam BAP disebut, yang diuji di laboratorium adalah sisa kopi yang ada di dalam gelas dan botol.
"Ternyata saksi mengatakan gelas itu sudah kosong, sudah dibuang. Dan jaksa mengatakan, yang diperiksa di Mabes Polri adalah gelas yang berisi kopi. Pertanyaannya, kopi yang mana yang diperiksa?" ujar Otto usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Otto pun meragukan keaslian barang bukti yang diuji Labfor Mabes Polri. Dia curiga, sampel kopi yang positif mengandung racun sianida itu bukan sisa minuman Mirna.
"Sehingga kalau juga hasilnya yang diperiksa di lab itu ada sianida, itu berarti bukan dari kopi yang ada dalam minuman Mirna. Itu kesimpulannya. Jadi kasus ini no case, karena sudah jelas tidak ada bukti yang berasal dari sianida," papar dia.
Dia pun meminta kasus dihentikan dan tidak terlalu dipaksakan.
"Kalau secara di Amerika, ini kasusnya langsung ditutup. Bagi saya apapun hasilnya, itu no case," tutur Otto.
Tidak hanya itu, Otto juga menyebut botol berisi kopi diduga sisa minuman Mirna yang dibawa ke lab juga berbeda dengan keterangan saksi. Yohannes saat itu memasukkan sisa kopi Mirna ke botol minuman merek Acqua Panna. Namun, botol yang dibawa ke lab berbeda.
"Jadi kopi yang mana? Bukan barang bukti itu. Kalau barang bukti tidak diperiksa dan yang diperiksa kopi yang lain, berarti kan kopi yang lain (yang mengandung sianida)," kata dia.
"Berarti kita tidak bisa simpulkan bahwa matinya Mirna berasal dari kopi yang ada sianida. Karena kopi Mirna ternyata nggak pernah diperiksa di laboratorium," pungkas Otto.
Pengacara Jessica Pertanyakan Kopi Sianida yang Diuji Penyidik
Pengacara Jessica wongso meragukan keaslian barang bukti yang diuji di Labfor Mabes Polri.
diperbarui 21 Jul 2016, 19:50 WIBTerdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat, Rabu, (20/7). JPU menghadirkan tiga saksi pegawai Kafe Olivier. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sepanjang Tahun, MilkLife Soccer Challenge 2024 Sukses Tumbuhkan Minat Siswi MI dan SD Rangkai Mimpi jadi Bintang Sepak Bola Masa Depan
Terlambat Sholat Subuh, Masih Bolehkah Lakukan 2 Rakaat Qobliyah? UAS Menjawab
BI Periksa Uang Terkelupas yang Bikin Resah Warga Sulsel, Ternyata Asli
Detik-Detik Sambaran Petir Tewaskan 2 Petani, Satu Berteduh di Gubuk Lainnya di Pematang Sawah
Polri Siapkan Strategi Amankan Libur Nataru hingga Mitigasi Potensi Rawan Kemacetan
Film Sorop Resmi Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Fakta Menariknya
Kutub Magnet Bumi akan Berubah pada 2040, Ini Dampaknya bagi Manusia
Sudah Tobat dari Perbuatan Dosa, Apakah Masih Kena Azab? Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah
Wamen ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Sumut Aman Saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Satu Pelaku Penyerangan Pelajar di Bandar Lampung hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
Bus Rombongan Pelajar Diseruduk Truk di Tol Pasuruan, Empat Orang Meninggal
Gokil! Gelandang Timnas Indonesia Thom Haye Masuk Team of The Week Liga Belanda Pekan 17