Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Dimyati Alamudin Rois dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Damayanti Wisnu Putranti dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pembangunan jalan Kementerian PUPR di Ambon, Maluku.
Dalam kesaksiannya, Dimyati menyebut koleganya di Komisi V itu pernah membantu mantan pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Kendal, yakni Widya Kandi Susanti dan Muhammad Hilmi.
Advertisement
"Diserahkan satu ke calon bupati, dan satu ke calon wabup (Kendal)," ucap Dimyati di sidang Dessy Ariyanti Edwin dan Julya Prasetyarini alias Uwi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis 21 Juli 2016.
Bantuan yang diberikan Damayanti berupa uang. Masing-masing Rp 150 juta. Dengan demikian, total Rp 300 juta untuk pasangan Widya-Hilmi dalam Pilkada Kendal 2015.
"Yang saya dengar ini, ada bantuan Rp 150 juta untuk calon bupati dan Rp 150 untuk calon wakil bupati. Tolong sampaikan ke DPD PDIP," kata dia.
Untuk diketahui, uang Rp 300 juta itu merupakan bagian dari uang Rp 1 miliar yang diminta Damayanti dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Selain kepada Widya dan Hilmi, uang bagian dari suap proyek jalan tersebut juga diberikan kepada salah satu calon wali kota Semarang saat itu sebesar Rp 300 juta.
Sisanya sejumlah Rp 400 juta dibagikan kepada Dessy dan Uwi masing-masing Rp 100 juta sedangkan untuk Damayanti sejumlah Rp 200 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menerima suap Rp 8,1 miliar. Uang pelicin itu diterima Damayanti dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Uang sebanyak itu diberikan kepada mantan politikus PDIP tersebut secara terpisah dengan rincian 328 ribu dolar Singapura, Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dan 404 ribu dolar Singapura.
Tujuan uang itu diberikan agar Damayanti mengusahakan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara masuk ke dalam program aspirasi Komisi V DPR yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Atas perbuatannya, Damayanti Wisnu Putranti didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.