Hindari Tumpang Tindih, Kejagung Serahkan Kasus Ini ke Bareskrim

Penyidik Bareskrim lebih dahulu menerbitkan sprindik terkait kasus dugaan gratifikasi lahan Cengkareng.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Jul 2016, 05:02 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 4,6 hektare milik Pemerintah Provinsi DKI di Cengkareng, Jakarta Barat, diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri. Padahal, Kejagung sudah menaikkan status kasus lahan Cengkareng tersebut pada 29 Juni 2016 lalu dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan.

"Itu nanti akan ditangani Bareskrim Mabes Polri," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Penyidik Bareskrim, lanjut dia, ternyata lebih dahulu menerbitkan sprindik terkait kasus dugaan gratifikasi lahan Cengkareng. Saat ini pun Bareskrim terus mencari alat bukti yang kuat.

"Supaya tidak ada tumpang tindih, maka kita serahkan ke Bareskrim. Toh nanti akhirnya pada saat di pengadilan melalui kejaksaan," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah mengungkapkan pihaknya telah memulai penyidikan atas kasus lahan Cengkareng itu pada 29 Juni 2016 lalu dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan.

"29 Juni 2016 sudah terbit, sprindik umum," sebut Arminsyah di Kompleks Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 19 Juli 2016.

Arminsyah mengaku, pihaknya juga sudah menginformasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus itu. Pemberitahuan dilakukan dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya