Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin pada Kamis 21 Juli 2016, memanggil empat saksi yang merupakan pegawai Kafe Olivier Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat. Keempat saksi itu adalah Rangga Dwi Saputra, Yohanes Tri Budiman (Sammy), Jukiah, dan Devi.
Persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dimulai pada Kamis siang pukul 11.00 WIB. Dua saksi mendapat giliran pertama dimintai keterangan terkait kronologi kopi beracun di Kafe Olivier.
Advertisement
Rangga sebagai barista yang membuat racikan es kopi Vietnam. Serta, Yohanes Tri Budiman atau yang kerap disapa rekannya, Sammy, sebagai bartender yang membuat dua gelas cocktail pesanan Jessica Wongso dan membungkus gelas kopi bekas Mirna dengan plastik gulung.
"Saya sudah prediksi kalau sidang hari ini (Kamis 21 Juli 2016) bakal berjalan panjang. Tadi juga ternyata ada perbedaan kesaksian kan dari saksi yang dipanggil," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi.
Karena perbedaan pernyataan itulah, dua saksi yang direncanakan akan memberikan keterangan pada sidang Kamis 21 Juli terpaksa harus diundur satu pekan ke depan, yaitu Rabu 27 Juli 2016.
"Melihat sidang hari ini, untuk sidang Rabu depan kita hadirkan dua saksi yang belum bersaksi hari ini, yaitu Jukiah sebagai kasir dan Devi sebagai manajer," ujar JPU Ardito setelah ditutupnya sidang di Ruang Sidang Kartika I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2016.
Fokus Tetap Olivier
Selain itu, JPU Ardito menuturkan bahwa pada sidang pekan depan, fokus akan tetap diarahkan ke Kafe Olivier. Terutama, demi mengetahui seluk-beluk permasalahan dan runtutan peristiwa yang terjadi.
"Untuk sidang selanjutnya, kita akan tetap pantau dari (Kafe) Olivier ya masih karena memang lokasi kejadian di sana," Ardito menjelaskan.
Keduanya dipanggil karena terlibat langsung pada saat peristiwa meninggalnya Wayan Mirna setelah meneguk es kopi Vietnam di Kafe Olivier awal Januari lalu. (Winda Prisilia)