Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia adalah negara besar yang tidak bisa diatur negara lain.
"Orang melihat Indonesia seperti bisa diatur gitu. Menurut hemat saya, kita perlu membangun kepercayaan kalau Indonesia ini negara besar yang tidak bisa diatur," ujar Luhut saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.
Luhut menuturkan, hukum Indonesia juga tidak bisa dipermainkan negara-negara lain. Indonesia memiliki hukum sendiri yang tegas tetapi juga tetap memperhatikan Hak Asasi Manusia.
"Dalam hukum juga kita tidak bisa (dipermainkan) negara lain. Dalam aspek hukum dan HAM, Indonesia itu selalu dikaitkan dengan Papua dan Aceh," papar Luhut.
"Kearifan itu penting. Betul-betul kelihatan menghargai HAM tapi juga enggak lari dari hukum," imbuh dia.
Luhut menambahkan, Indonesia saat ini dalam posisi ekonomi yang cukup baik dan cukup disegani negara lain.
Advertisement
International People's Tribunal (IPT) atau Pengadilan Rakyat Internasional menyatakan Indonesia harus bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966. Kejahatan tersebut adalah pembunuhan brutal, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga genosid
IPT juga merekomendasikan pemerintah Indonesia meminta maaf kepada korban dan keluarga peristiwa 1965. Hasil keputusan IPT 1965 itu rencananya juga akan disampaikan ke PBB dan Pemerintah Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga