Disebut-sebut Ramadhan Pohan, Saksi Kasus Penipuan Angkat Bicara

Saksi kasus dugaan penipuan yang menimpa Ramadhan Pohan mengaku hanya membantu memfasilitasi Wasekjen PD atas dasar hubungan baik.

oleh Reza Efendi diperbarui 22 Jul 2016, 10:33 WIB

Liputan6.com, Medan – Namanya disebut-sebut sebagai perantara dalam kasus penipuan yang menjerat Ramadhan Pohan, Savita Linda Panjaitan memberikan keterangan kepada para jurnalis di Kota Medan, Sumatera Utara.

Didampingi kuasa hukumnya, Antoni Silo, Linda mengaku kecewa dengan Wasekjen Partai Demokrat (PD) yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh LHH Sianipar dan RH Simanjuntak ke Polda Sumut.

"Sebenarnya yang berseteru adalah Ramadhan Pohan dan keluarga Sianipar, saya hanya sebagai saksi, kenapa sekarang kesannya kok saya yang salah? Saya berpikir Ramadhan kok tega, sementara saya awalnya dimintai tolong sebagai sahabat. Sampai sekarang saya masih komunikasi dengan beliau," kata Linda, Kamis malam, 21 Juli 2016.

Linda menjelaskan, ia mengenal Ramadhan Pohan dari Asti Riefa Dwiyandani, yaitu istri Ramadhan Pohan. Mereka bersahabat semasa kuliah di Universitas Gajah Mada sejak 1991.

"Saya kenal Ramadhan Pohan karena istrinya. Jadi begitu dia datang ke Medan, dia meminta saya untuk membantu menyosialisasikan sebagai calon Wali Kota Medan. Kebetulan mereka berpikir saya punya banyak sahabat, saya pikir kalau hanya membantu saya mau," tutur Linda.

Mengenai dirinya disebut sebagai perantara antara pelapor LHH Sianipar dan Ramadhan Pohan terkait uang Rp 4,5 miliar, Linda menegaskan hal itu sama sekali tidak benar. Bahkan, Linda mengaku tidak menerima uang sepeser pun dan mengatakan bahwa Ramadhan-lah yang sering meminta Linda untuk memakai uangnya.

Tapi, hal itu enggan dipersoalkannya untuk menjaga hubungan baik. "Kemudian saya disebut sebagai bendahara Ramadhan Pohan saat pencalonannya sebagai calon Wali Kota Medan juga tidak benar. Saya terlibat karena istrinya, itu saja," ucap Linda.

Terkait persoalan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Bobbi Sandri menyebut telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Ramadhan Pohan dan Savita Linda Panjaitan.

Kasus tersebut atas laporan anak dan ibu, LHH Sianipar dengan bukti laporan No.LP/331/III/2016/SPKT1 dan RH Simanjuntak dengan bukti laporan No.330/III/2016.

"SPDP telah diterima Kejati Sumut terkait laporan itu, SPDP diterima pada 22 Juni 2016. Ada tiga jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan," ujar Bobbi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya