300 Buruh Serbu MK Gugat UU Tax Amnesty

Lahirnya Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) terus mendapatkan perlawanan

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Jul 2016, 11:01 WIB
Buruh Demo di MK

Liputan6.com, Jakarta - Lahirnya Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) terus mendapatkan perlawanan. Kali ini, buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ‎mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari pantauan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (22/7/2016), KSPI mengerahkan sekitar 300 buruh khusus untuk pengajuan berkas uji materi tax amnesty ke MK. Massa buruh berduyun-duyun mendatangi gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, pukul 10.30 WIB.

‎Buruh datang lengkap menggunakan atribut kaus, bendera, dan spanduk yang menolak UU Pengampunan Pajak karena dianggap hanya menguntungkan para pengemplang pajak. Agenda buruh hari ini bukan hanya mengajukan berkas uji materi amnesti pajak ke MK, tapi juga akan long march ke Gedung Mahkamah Agung (MA), lalu berlanjut ke Kedutaan Besar Korea Selatan.

Aksi buruh ini mendapatkan pengamanan ketat dari ‎400 aparat keamanan yang tergabung beberapa instansi. Di gedung MK, sekitar lebih dari 200 personel aparat kepolisian sudah berjaga-jaga sejak pagi. Aparat keamanan yang diterjunkan merupakan gabungan dari Polda, Brimob, Polisi Lalu Lintas, dan Sabhara.

"Yang ada di gedung MK, aparat keamanan yang diterjunkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda, Brimob, Sabhara, dan Kepolisian Lalu Lintas," kata Kepala Bagian Ops Polres Jakarta Selatan, Tri Yulianto, ‎saat berbincang dengan Liputan6.com hari ini.

Gelombang massa buruh, kata Tri, diperkirakan mencapai 300 orang. Sehingga jumlah aparat kepolisian akan ditambah mencapai 350 orang-400 orang.

"Kita akan tambah jumlah aparat 300-400 personil tergantung situasionalnya. Karena mereka juga rencananya akan bergerak ke MA, dan Kedubes Korea Selatan (Korsel). ‎Jadi biar mengimbangi kekuatan buruh," ucap Tri. (Fik/Zul)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya