Liputan6.com, Riyadh - Pejabat pemerintah di Arab Saudi menepis kabar bahwa mereka akan melarang gim mobile Pokemon Go.
Seperti diketahui, Dewan Majelis Ulama negara tersebut sempat mengeluarkan fatwa yang melarang permainan kartu Pokemon pada 2001 silam. Namun kenyataannya, mereka membantah kabar tersebut.
Diberitakan Mashable pada Jumat (22/7/2016), Dewan Majelis Ulama Arab Saudi mengumumkan hal ini lewat akun Twitter-nya. Mereka menekankan, fatwa yang dikeluarkan 15 tahun lalu tersebut tidak melarang Pokemon Go.
Baca Juga
Advertisement
Abdulmohsen Alyas, Wakil Menteri Media dan Komunikasi Internasional Arab Saudi, juga membenarkan hal itu.
Kepada Reuters, ia mengatakan bahwa tidak ada fatwa baru yang melarang gim mobile besutan Niantic Labs tersebut.
"Dewan Majelis Ulama membantah bahwa tidak ada fatwa baru yang melarang Pokemon Go. Sepertinya pemberitaan media salah paham, kabar yang sudah disebar tidak akurat," kata Alyas.
Karenanya, Alyas mengimbau media internasional agar segera untuk memverifikasi hal ini ke Kementrian terkait.
Fatwa yang sempat melarang permainan Pokemon lebih menitikberatkan bahwa permainan Pokemon mirip dengan judi dan konsep karakternya diambil berdasarkan teori evolusi Charles Darwin yang tidak ada di ajaran agama Islam.
Fatwa itu juga mengungkap bahwa permainan kartu Pokemon memiliki simbol agama yang menyimpang, seperti Zionisme, Freemansory, dan juga simbol lain yang tidak bisa diterima negara tersebut.
(Jek/Isk)