KPK Panggil 4 Hakim Perkara Saipul Jamil

Mereka diperiksa untuk tersangka Samsul Hidayatullah, yang juga kakak kandung pedangdut Saipul Jamil.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Jul 2016, 11:52 WIB
Pedangdut Saipul Jamil memberi salam kepada awak media saat tiba di KPK, Jakarta, Kamis (21/7). Saipul Jamil diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada panitera PN Jakarta Utara terkait putusan perkaranya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keempatnya merupakan anggota majelis hakim yang menangani perkara dugaan pelecehan seksual lelaki di bawah umur yang menjerat pedangdut Saipul Jamil.

Keempat hakim itu yakni Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendi, dan Jootje Sampaleng. Mereka diperiksa untuk tersangka Samsul Hidayatullah, yang juga kakak kandung Saipul.

"Ya diperiksa untuk tersangka SH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Sebelum pemeriksaan keempat hakim ini, KPK sudah memeriksa ‎Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim dalam perkara tersebut. Pemeriksaan tak lepas dari pengusutan dugaan suap yang juga menjerat Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja lelaki di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara commitment fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian Bertha, Kasman, dan Samsul selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh KPK.

Saipul oleh Majelis PN Jakut telah divonis pidana tiga tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan pidana tujuh tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya