Liputan6.com, Lampung - Polres Tulang Bawang, Lampung, terus memeriksa enam dari 30 tersangka pelaku pemerkosaan terhadap EK, remaja 15 tahun siswi SMP kelas 1 di Gunung Agung, Tulang Bawang, Lampung.
Sementara itu, pelaku utama pemerkosaan berinisial CK alias Ceking (23) masih diburu polisi beserta puluhan tersangka lain.
Advertisement
Polisi mejerat para tersangka dengan UU Perlindungan Anak, namun belum mengarah kepada Perpu hukuman kebiri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Efendi, para tersangka dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Yang jelas kita sidik sesuai dengan Undang-undang peradilan anak. Masalah kebiri atau tidak, nanti biar pengadilan yang menentukan. Untuk CK, saat ini tim masih melakukan pengejaran." kata Efendi, seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (22/7/2016).
Saat ini kondisi korban kejahatan seksual EK tengah hamil tiga bulan dan masih lemah. Sehingga beberapa kali dirawat di sebuah klinik.
EK diperkosa oleh lebih dari 30 orang sejak ia masih kelas 6 SD. Dalam rangkaian pemerkosaan tersebut, para pelaku mengancam menyebarkan video pemerkosaan pertama oleh Ceking. Nasib tragis EK terungkap setelah orangtuanya curiga karena ia kerap pingsan.