Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo senang pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sebab, putusan itu yang ditunggu-tunggu masyarakat.
"Alhamdulillah. Itu yang kita harapkan. Masyarakat sudah menunggu sekali," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Dia menilai, Freddy Budiman akan sulit kembali mengajukan PK setelah PK kasus narkobanya dengan nomor perkara 145/PK/Pid.Sus/2016 ditolak MA.
"Tapi PK dasarnya harus kuat. Harus bisa membuktikan adanya bukti baru yang kalau itu diketahui sebelum putusan dijatuhkan," ucap Prasetyo.
Ketika disinggung mengenai peluang Freddy Budiman masuk daftar napi yang akan dieksekusi mati pada jilid III, Prasetyo hanya menjawab diplomatis.
"Menurut kamu gimana? Anda mewakili masyarakat bahwa masyarakat menghendaki semua segera diselesaikan," tutur Prasetyo.
Jaksa Agung Bersyukur MA Tolak PK Freddy Budiman
Jaksa Agung menilai Freddy Budiman akan sulit kembali mengajukan PK, setelah PK dengan nomor perkara 145/PK/Pid.Sus/2016 ditolak MA.
diperbarui 22 Jul 2016, 14:46 WIBFreddy Budiman
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi RAM Adalah: Pengertian, Jenis dan Cara Kerjanya
350 Quote Programmer Inspiratif untuk Memotivasi Diri
Arti Mimpi Mencuri Menurut Islam: Tafsir dan Makna Spiritual
Revolusi Thrifting, dari Pilihan Terbatas hingga jadi Tren
Arti Mimpi Menyusui: Tafsir Lengkap dan Maknanya
3 Fakta Pembatalan Keberangkatan 8 Wanita Pekerja Migran ke UEA
VIDEO: Prabowo Bangun 3 Juta Rumah per Tahun! Dukungan Negara Sahabat Mengalir
Fungsi WiFi: Memahami Peran Penting Teknologi Nirkabel dalam Kehidupan Modern
Warga Tambora Jakarta Barat Gagalkan Aksi Penjambretan, Satu Pelaku Ditangkap
Arti Mimpi Menangkap Ikan Banyak: Tafsir dan Makna Spiritual
Viral Bule Hamil Tapi Perut Tidak Membesar, Ini 9 Potret Perjalanan Kehamilannya
Jangan Tidur pada 3 Waktu Ini! Bisa Menghambat Rezeki dan Membahayakan Kesehatan