BEI Cabut Suspensi Saham Bakrie Telecom dan Buana Listya

Otoritas bursa mencabut suspensi dengan pertimbangan kedua emiten telah memenuhi kewajiban yang dikenakan bursa.

oleh Agustina Melani diperbarui 22 Jul 2016, 16:30 WIB
Otoritas bursa mencabut suspensi dengan pertimbangan kedua emiten telah memenuhi kewajiban yang dikenakan bursa.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan atau suspensi dua saham.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (22/7/2016), BEI telah mencabut suspensi saham PT Bakrie Telecom Tbk dan PT Buana Listya Tama Tbk (BULL).

BEI mencabut suspensi saham BTEL dan BULL seiring pertimbangan kalau PT Bakriel Telecom Tbk dan PT Buana Listya Utama Tbk telah memenuhi kewajiban atas sanksi yang dikenakan bursa.

"Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Buana Listya Tama Tbk dan PT Bakrie Telecom Tbk di pasar reguler dan tunai terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek pada Jumat 22 Juli 2016," ujar Kepala Penilaian Perusaaan BEI I Gede Nyoman Yetna.

Ia menambahkan, kedua efek tersebut dapat diperdagangkan di seluruh pasar sejak 22 Juli 2016.

Saham PT Buana Listya Utama Tbk langsung melonjak 21,57 persen ke level Rp 124 per saham pada Jumat pekan ini. Saham BULL ditransaksikan dengan frekuensi perdagangan 1.414 kali, untuk nilai transaksi Rp 1,8 miliar. Sedangkan saham PT Bakrie Telecom Tbk masih di level Rp 50 per saham.

Sebelumnya BEI suspensi saham BTEL lantaran belum melakukan pembayaran angsuran kedua biaya pencatatan tahunan 2016 dan belum menyampaikan laporan keuangan audit per 31 Desember 2015.

Tak hanya membuka suspensi dua saham, BEI juga mengawasi sejumlah yaitu PT Bank Windu Kentjana International Tbk (MCOR) dan PT Harum Energy Tbk (HRUM).

Otoritas bursa menyebutkan kalau telah terjadi penurunan harga dan peningkatan aktivitas  yang di luar kebiasaan (unusual market activity) untuk saham MCOR dan HRUM. Karena itu, BEI mencermati perkembangan pola transaksi saham MCOR dan HRUM.

Otoritas bursa pun mengimbau agar investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.

Selain itu juga mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan tercatat apabila rencana itu belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi. (Ahm/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya