MA: PK Gembong Narkoba Freddy Budiman Tak Penuhi KUHAP

Majelis hakim menilai novum atau bukti baru dari pihak Freddy Budiman tidak dapat dibenarkan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Jul 2016, 18:58 WIB
Meski telah dua kali divonis mendapatkan hukuman mati, namun nama Freddy Budiman selalu lolos dari eksekuti mati.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Freddy Budiman. MA memiliki pertimbangan ketika menolak upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan gembong narkoba itu.

"PK terpidana tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat 2 dan ayat 3 KUHAP, maka harus ditolak‎," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Menurut dia, majelis hakim menilai novum atau bukti baru dari pihak Freddy tidak dapat dibenarkan. Sebab, membandingkan pidana yang dijatuhkan terhadapnya dengan terpidana lain tidak bisa disebut fakta baru.

Selain itu, pada PK-nya, Freddy mempermasalahkan soal adanya putusan yang saling bertentangan. Dia membandingkan hukuman yang dijatuhkan terhadap terpidana lain dengan vonisnya. Ini juga tidak dapat dibenarkan karena masing-masing terpidana punya peran dan tanggung jawab berbeda.

"Freddy Budiman peran dan tanggung jawabnya telah dipertimbangkan dengan benar dalam putusan JF dan JJ," ucap Ridwan.

"Ketiga, mengenai kekhilafan hakim dalam putusan JF dan JJ, tidak pula dibenarkan. Putusan JF dan JJ sudah tepat dan benar, bahwa terpidana bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009," kata Ridwan tentang putusan PK Freddy Budiman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya