Polisi Tangkap Staf KPK Gadungan

Tersangka mengaku mengenal para petinggi KPK dan bisa menghentikan kasusu yang sedang dalam penyelidikan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Jul 2016, 20:26 WIB
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap tiga petugas Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) gadungan yang melakukan aksi pemerasan terhadap terhadap anggota DPRD Medan yang sedang menjalani pemeriksaan di lembaga anti rasuah itu.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti mengatakan, tiga orang yang diamankan yaitu inisial HRS, R dan IBN. untuk ARS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua lainnya berstatus saksi.

"Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan KPK dengan Jataras Polda Metro," ujar Khrisna saat memberi keterangan pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu, (21/7/2016).

Menurut Khrisna, kasus tersebut pertama kali terungkap dari laporan pengamanan internal KPK yang mendapatkan pengaduan dari korban yang mengaku ditipu oleh seseorang yang mengaku-ngaku dapat menyelesaikan perkara di KPK.  

"Satu pelapor yang merasa diperas oleh pelaku dengan sangkaan ada peristiwa pidana KPK dan sprindik (surat perintah penyidikan) yang siap ditandatangani dan punya kedekatan dengan pimpinan KPK, itu pengakuannya tersangka kepada korban," kata Khrisna.

Kepada korban, pelaku mengaku bisa menghentikan kasus yang sedang diselidiki namun dengan syarat, korban harus memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar.

"Apabila korban tidak serahkan uang Rp 2,5 miliar yang bersangkutan akan naikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Selanjutnya Korban lapor ke KPK. Polda kemudian melakukan penelusuran, melakukan operasi tangkap tangan, tadi malam ditangkap tiga orang di wilayah Depok," Khrisna menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya