Liputan6.com, Jakarta - Tim Alfa 29 Batalyon Infantri 515 Komando Strategi TNI Angkatan Darat (Kostrad) berhasil menembak mati pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) sekaligus gembong teroris paling dicari, Santoso, dalam baku tembak di hutan salah satu Pegunungan Biru, Tambarana, Poso Pesisir Utara, Sulawesi Tengah, Senin, 18 Juli 2016.
Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan, Keberhasilan prajurit TNI dalam operasi gabungan TNI-Polri menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada persoalan atau masalah dalam Undang-Undang Terorisme yang saat ini sedang direvisi.
"Undang-Undang yang ada sudah bisa mengakomodir kerjasama dan koordinasi yang baik antara TNI dan Polri dalam hal pemberantasan terorisme," ujar charles dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (21/7/2016).
Terkait dengan polemik pelibatan pasukan TNI dalam penanggulangan teroris, Charles mengatakan Indonesia menganut model penegakan hukum dalam hal penanganan kasus-kasus terorisme. Untuk itu, peran dan keterlibatan TNI harus sesuai permintaan dan kebutuhan dari penegak hukum.
Advertisement
"Dan tentu aturan yang ada itu haru disahkan oleh presiden," kata dia.
Karena itu, Charles menganggap tidak perlu ada penambahan kewenangan TNI yang berlebihan di dalam revisi Undang-Undang Terorisme.
"Jangan sampai nanti justru menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum, khususnya pada tindakan pemberantasan terorisme.
Menurutnya dalam menjalankan tugas pokoknya, TNI sebenarnya melalui operasi militer selain perang, sudah kewenangan untuk mengatasi aksi terorisme.
"Dalam Undang-Undang TNI, disebut TNI dapat turut serta menanggulangi terorisme," kata Charles.
Namun Charles mengakui, pelibatan aktif TNI dalam menanggulangi aksi terorisme harus terlebih dahulu disertai dengan adanya keputusan politik negara.
"Jangan sampai malah terjadi tumpang tindih kebijakan dan undang-undang yang justru memunculkan potensi semakin sulitnya koordinasi yang dilakukan oleh berbagai institusi," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Dalam kaitannya itu, penting meningkatkan serta menguatkan upaya pencegahan dan deteksi dini.
"Di sinilah kita butuh BIN (Badan Intelijen Negara) memainkan peran nya secara optimal. BIN harus dapat melakukan koordinasi yang baik dengan penegak hukum agar penggalangan informasi yang sudah dilakukan oleh BIN tidak sia-sia," pungkas Charles.