OJK: Tak Boleh Gagal, Sosialisasi Tax Amnesty Harus Maksimal

Pemerintah bersama OJK terus berkeliling menggelar sosialisasi tax amnesty ke seluruh daerah, dan membuka unit pelayanan hingga luar negeri.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Jul 2016, 22:21 WIB
Infografis Tax Amnesty (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah Joko Widodo (Jokowi) bekerja keras untuk membawa kesuksesan Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) dengan penerimaan pajak Rp 165 triliun.

‎Perjuangan pun harus dilakukan pemerintah untuk menanggapi perkara gugatan uji materi Undang-undang (UU) Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pemerintah bersama OJK terus berkeliling menggelar sosialisasi tax amnesty ke seluruh Indonesia, dan membuka unit pelayanan hingga luar negeri, seperti Hong Kong, Inggris, serta Singapura.

"Kita harus all out sosialisasi, karena tidak boleh gagal tax amnesty ini karena kita punya harapan penerimaan pajak Rp 165 triliun, deklarasi harta Rp 4.000 triliun, dan repatriasi Rp 1.000 triliun. Bukan angka yang kecil kan," kata Muliaman saat acara Halal Bihalal dengan Pemimpin Redaksi di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat malam (22/7/2016).

Melihat animo masyarakat yang sangat antusias dengan tax amnesty, diakui Muliaman, bukan hanya datang dari pengusaha-pengusaha besar, tapi juga pengusaha kelas menengah. "Jangan anggap sepele deklarasi dan repatriasi dari kelompok menengah. Memang bukan triliunan rupiah, hanya miliaran rupiah tapi jumlahnya banyak sampai ribuan UKM," dia menjelaskan.

Pemerintah, diminta Muliaman, juga berupaya keras memperjuangkan tax amnesty di MK melalui sidang uji materi UU Tax Amnesty yang dilayangkan sejumlah pihak.

Dia menganggap pengajuan gugatan merupakan hal wajar atas lahirnya setiap UU baru. Hal ini pernah dialami OJK ketika UU OJK meluncur.

"Presiden bilang akan all out menanggapi judicial review UU Tax Amnesty, menjawab secara rasionalitas bahwa tax amnesty bagus untuk bangsa dan negara. Saya sih percaya, kalau pemerintah all out dan hasilnya akan positif. Setiap UU wajar di judicial review, UU OJK dulu juga begitu," terang dia.

Atas pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, dia mengatakan, OJK mempersiapkan industri keuangan yang betul-betul dapat melaksanakan UU dengan konsisten. Sebagai contoh mengawasi lembaga keuangan perbankan dan non perbankan mempertahankan repatriasi uang diinvestasikan di Indonesia dalam waktu 3 tahun.

"‎OJK mengawasi jangan sampai uang-uang ini lari lagi ke luar negeri selama 3 tahun itu. Kita akan pantau karena contohnya pembangunan infrastruktur di Indonesia membutuhkan dana lebih dari Rp 5.000 triliun dalam 5 tahun ke depan, kalau cuma andalkan APBN kurang," jelasnya.

Lebih jauh Muliaman bilang, dana repatriasi ini bisa masuk dan ditempatkan ke investasi sektor riil untuk membangun pelabuhan, jembatan, jalan tol, dan proyek strategis lainnya. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lanjutnya, sudah menyusun daftar proyek-proyek yang bisa disodorkan ke pemilik dana untuk dibiayai dari uang hasil repatriasi.

"‎Proyek yang belum ada dan yang sudah jalan saja bisa dibiayai, jadi banyak proyek yang bisa dimanfaatkan. Makanya likuiditas masuk, kredit bisa bertumbuh, karena pertumbuhan kredit normal 14 persen saja membutuhkan Rp 540 triliun. Apalagi ada tax amnesty," pungkas dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya