Liputan6.com, Jakarta - Industri telekomunikasi nasional membutuhkan adanya berbagi jaringan aktif (network sharing) untuk meningkatkan efisiensi sumber daya alam terbatas (frekuensi) dan membuka pemerataan layanan broadband bagi masyarakat.
“Jika network sharing dijalankan, hasilnya adalah kompetisi pelayanan telekomunikasi di setiap kawasan. Kompetisi pelayanan memberikan dua manfaat pada pengguna yaitu kualitas layanan dan harga yang relatif lebih murah. Dengan demikian, terjadi peningkatan produktivitas ekonomi secara rata-rata. Semua operator pasti setuju dengan hal ini,” kata Pengajar Kebijakan Publik di Universitas Indonesia Rian Nugroho di Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Menurutnya, isu utama dari implementasi network sharing adalah win-win solution di antara operator jaringan telekomunikasi. Untuk itu, Pemerintah dalam hal ini Menkominfo perlu menjadikan isu kebijakan ini sebagai agenda Kementerian.
“Pendekatan kebijakan yang diperlukan tidak cukup hanya membawa keberadaan Kemenkominfo sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan mediator. Pemerintah tidak bisa menyerahkan kepada penyelenggara atau operator jaringan, Karena ada potensi besar ketidaksepakatan di antara mereka," ujarnya.
Di sini, lanjutnya, Menkominfo sebagai pembina industri diharapkan perannya sebagai regulator, fasilitator, dan mediator.
"Saya yakin Menkominfo bisa melakukannya dengan baik sehingga segera dapat dibuat kebijakan network sharing yang win-win solution di antara penyelenggara jaringan serta antara penyelenggara jaringan dengan pengguna atau konsumennya," imbuhnya.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Rian, network sharing merupakan salah satu jalan keluar bagi pemerintah untuk bisa mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok daerah di luar Jawa secara efisien.
Dengan adanya network sharing, maka akan secara langsung memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satunya berupa kesempatan mendapatkan tarif layanan telekomunikasi yang lebih murah karena ada keleluasaan sebagai hasil kompetisi pelayanan.
Dengan keleluasaan tersebut, masyarakat di luar Jawa bisa memanfaatkan layanan telekomunikasi untuk meningkatkan produktivitas di berbagai bidang.
“Network sharing mendatangkan manfaat yang lebih besar dan menguntungkan bagi masyarakat, serta mendukung visi pembangunan nasional yang dijalankan pemerintah,” tutupnya.
Seperti diketahui, pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit.
Revisi dari kedua aturan ini diyakini banyak pihak akan mengubah lanskap dari industri telekomunikasi karena munculnya model bisnis Mobile Virtual Network Operator (MVNO) dan network sharing.
Dalam praktik di dunia internasional, active network sharing adalah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif telekomunikasi antar-operator telekomunikasi.
Ada lima model network sharing, yakni CME sharing, multi operator radio access network (MORAN), multi operator core network (MOCN), Roaming, dan mobile virtual network operator (MVNO).
Di industri seluler nasional, dua operator yang sudah mengadopsi network sharing untuk 4G adalah Indosat Ooredoo dan XL Axiata dengan konsep MORAN, di mana operator bisa berbagi BTS, tapi tetap menggunakan spektrum masing-masing.
(Isk/Cas)