Pemerintah Harus Paksa Orang RI Simpan Uang di Dalam Negeri

Pemerintah harus memaksa Warga Negara Indonesia (WNI) menyimpan uangnya yang disimpan di luar negeri ke dalam negeri

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Jul 2016, 12:54 WIB
Wapres Jusuf Kalla memberikan sosialisasi Tax Amnesty di Jakarta, Kamis (21/7). Sosialisasi tersebut menjelaskan kembali ke pengusaha seputar tax amnesty mulai dari formulir hingga menjawab berbagai pertanyaan program ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah harus memaksa Warga Negara Indonesia (WNI) menyimpan uangnya yang disimpan di luar negeri ke dalam negeri (repatiasi) melalui kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesty).

Pengamat Ekonomi Yanuar Rizki mengatakan, ‎melaui Tax Amnesty pemerintah memberikan insentif luar biasa bagi WNI yang menyimpan uangnya di luar negeri. Pasalnya, dalam Undang-Undang Tax Amnesty, data WNI yang menyimpan uangnya di luar negeri disembunyikan.

"Inii insentif luar biasan melindungi data ini harganya mahal sebetulnya punya data butuh perlindungan data dia dijamin," kata Yanuar, dalam diskusi akhir pekan, dengan Topik Kejarlah Pajak Kau Ku Ampuni, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (23/7/2016).

Menurut Yanuar, harus ada timbal balik untuk pemerintah dari insetif yang telah diberikan perlindungan data tersebut, ya‎itu dengan memaksa WNI yang menyimpan uangnya di luar negeri melakukan repatriasi. Jadi WNI tersebut tidak sekedar melakukan deklarasi.

"Harus ada upaya paksa: saya melindungi asalkan kamu repatriasi. Kenapa diperkenankan deklarasi kalau begitu sama saja dia menyimpan uang di luar itu dilindungi, struktur nggak akan berubah," ungkap Yanuar.

Pemerintah dinilai belum siap menerapkan Undang-Undang pengampunan pajak atau Tax Amnesty karena belum mempersiapkan ‎instrumen yang akan mengalirkan himpunan dana Tax Amnesty.

"Ini sebetulnya pemerintah nggak siap-siap banget selain pragmatis menambal APBN, kalau siap instrumen siap," tutup Yanuar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya