Liputan6.com, Bekasi - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan meminta maaf kepada keluarga korban terkait putusan Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) tentang kasus pelanggaran HAM di Indonesia pada 1965.
Hal itu, kata Nurmantyo, sudah sesuai dengan yang telah diungkapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuannya dengan TNI pada Juni 2016.
Advertisement
"Presiden mengatakan tak ada niat sedikitpun meminta maaf soal itu. Hal itu disampaikan presiden saat buka puasa kemarin," tegas Nurmantyo pada acara Kejurnas Kushin Ryu Karate do Indonesia di Bekasi, Sabtu (23/7/2016).
Dia juga menegaskan, bangsa internasional tidak perlu mengurusi situasi Indonesia yang telah berjalan damai dan kondusif.
"Sudahlah tidak usah perdulikan mereka. Kita sudah hidup rukun, damai. Orang luar itu hanya bikin ribut aja," singkat Gatot sambil melangkah meninggalkan gedung.
Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag, Belanda sebelumnya menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat dalam wujud 10 tindakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Indonesia pada peristiwa 1965.
Hasil keputusan menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan kemanusiaan, yang meliputi pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan hingga genosida.