Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan peraturan terkait pendirian gadai swasta pada pekan depan. Peraturan OJK (POJK) tersebut akan mengatur syarat seseorang ataupun perusahaan membuka usaha pegadaian di tingkat Kabupaten maupun Provinsi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani mengungkapkan, OJK mendesain aturan teknis ini untuk pengoperasian maupun pembukaan cabang gadai swasta di tingkat Kabupaten dan Provinsi, bukan di tingkat nasional. Tujuannya untuk menghindari kepemilikan oleh segelintir konglomerat.
"(Aturan) gadai swasta akan dikeluarkan minggu ini, dan launching-nya minggu depan. Jadi kalau orang daerah yang sudah dapat izin di satu Provinsi atau Kabupaten, tidak boleh operasi dan buka cabang di Provinsi atau Kabupaten lain," kata dia saat Halal Bihalal dengan Pemimpin Redaksi di Jakarta, seperti ditulis Minggu (24/7/2016).
Dalam POJK ini,Firdaus mengakui akan diatur mengenai syarat pendirian gadai swasta di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Salah satunya mengenai syarat permodalan.
Baca Juga
Advertisement
Dia bilang, syarat modal disetor perusahaan pegadaian di tingkat Kabupaten/Kota minimal Rp 500 juta. Sementara di tingkat Provinsi dipatok minimal Rp 2,5 miliar.
"Tapi modal ini boleh ditambah sendiri kok, kita atur syarat modal minimal. Sebab kan kita tetapkan standar yang jelas supaya jadi usaha gadai resmi yang tidak merugikan masyarakat," Firdaus menuturkan.
Syarat lainnya, Firdaus menuturkan, kantor operasional seperti menyewa ruko, harus mempunyai lemari besi standar dengan ukuran besar dan diasuransikan, memiliki alat untuk mengecek kadar emas atau perhiasan, serta memiliki juru taksir bersertifikat.
Untuk tahap awal, sambungnya, pelatihan juru taksir di gadai swasta akan dilatih oleh PT Pegadaian (Persero) supaya mengantongi sertifikat resmi. Ke depan, akan ada lembaga independen khusus yang melakukan sertifikasi terhadap juru taksir gadai swasta.
"Karena syaratnya dengan standar, kalau mau mengajukan izin buka gadai swasta silakan daftar, dan kita akan kasih waktu 2 tahun untuk mempersiapkan syarat-syarat tersebut. Jangan sampai cuma punya lemari besi kecil yang bisa ditenteng sama maling," ucap Firdaus.
Untuk usaha gadai swasta ilegal yang sudah terlanjur beroperasi, dia mengatakan, dapat mengajukan permohonan izin resmi ke OJK sambil terus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
"Kita juga tidak bisa maksa atau menghukum kalau mereka tidak mengajukan izin ke OJK tapi mau buka usaha, ya harus iklan ke masyarakat untuk menggunakan jasa gadai yang teregister di OJK. Nanti kita akan awasi," tutur Firdaus.
Hanya saja, Firdaus meminta seluruh usaha gadai swasta transparan dalam menginformasikan tingkat bunga gadai harian, mingguan, sehingga masyarakat atau konsumen dapat memilih akan menggunakan jasa usaha gadai yang mana.
"Di pintu kantor mereka, harus dipasang bunga gadai per hari, per minggu karena kita tidak atur masalah bunga. Jadi konsumen bisa window shopping, sehingga terjadi persaingan sehat dan membentuk keseimbangan pasar," jelas dia.
Dengan aturan usaha gadai swasta ini, Firdaus berharap dapat membantu likuiditas masyarakat yang membutuhkan keuangan. "Jadi nantinya tidak ada lagi usaha gadai yang sembunyi-sembunyi atau ilegal," ujar dia. (Fik/Ahm)