Liputan6.com, Bengkulu - Satu orang sipir penjara berinisial Ri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Bentiring Kota Bengkulu pada Kamis 21 Juli 2016 lalu dinyatakan positif narkoba.
Hal tersebut didapatkan dari hasil tes urine sebanyak dua kali yang dilakukan tim penyidik Pores dan pihak RS Bhayangkara Polda Bengkulu serta tes lanjutan yang dilaksanakan tim Kementerian Hukum dan HAM bidang penindakan yang sengaja diterbangkan dari Jakarta.
Advertisement
Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, pihaknya melakukan tes urine terhadap 2 pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lapas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan juga terhadap 5 petugas jaga yang pada saat kejadian sedang menjaga Lapas Bentiring.
"Hanya satu orang yaitu tersangka Ri yang positif, untuk Kepala Pengamanan LP atas nama HO hasilnya negatif, lima orang lagi juga kami tes hasilnya juga negatif," ungkap Ardian di Mapolres Bengkulu, Sabtu (23/7/2016).
Tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 saksi. Termasuk para narapida yang keluar dari 18 kamar di lantai dua Blok Narkoba yang melakukan penyerangan terhadap aparat yang melakukan razia narkoba.
Kepala Lapas Bentiring FA Widyo Putranto menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang melibatkan anak buahnya itu kepada aparat kepolisian. Jika memang terjadi pelanggaran dan divonis bersalah oleh pengadilan nanti, pihaknya akan menjalankan tindak lanjut proses hukum ini sesuai aturan yang ada.
"Jika memang bersalah dan melanggar PP 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tentu ada konsekuansinya, dan kewenangan itu berada di pimpinan tertinggi kami yaitu Menkum dan HAM," ucap Widyo.