Liputan6.com, Jakarta - Memiliki rumah adalah idaman setiap keluarga. Dengan memiliki rumah maka ada tempat perlindungan yang aman dan nyaman untuk keluarga. Untuk memiliki rumah memang membutuhkan dana besar. Karena itu perlu persiapan matang agar dapat memiliki dana untuk mempunyai rumah.
Tak hanya dana, namun ada juga hal yang perlu diperhatikan saat menjual dan membeli rumah. Hal itu lantaran ada sejumlah biaya yang timbul saat menjual dan membeli rumah.
"Saat beli rumah dengan cash (tunai) maka biaya timbul ada biaya akta jual beli, biaya balik nama. Kalau melalui KPR ada tambahan empat persen dari total penjualan rumah dan tanah sehingga nanti yang ditanggung lewat KPR ada biaya provisi, AJB, biaya balik nama, biaya administrasi, dan notaris," kata perencana keuangan one shildt financial planning Muhammad Andoko saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti ditulis Minggu (24/7/2016).
Baca Juga
Advertisement
Selain biaya tersebut, Andoko menuturkan sebaiknya juga memperhatikan pajak-pajak berkaitan dengan properti. Ia mengatakan, bila dari sisi pembeli, maka dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Usai beli rumah, juga ada kewajiban bayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Kalau beli properti senilai Rp 1 miliar dari developer maka ada PPN. Kemudian ada PPh yang dibebankan kepada penjual. Kalau beli properti yang harganya termasuk barang mewah maka ada PPnbm (pajak penjualan atas barang mewah)," kata dia.
Andoko pun menegaskan ketika sudah membeli rumah pastikan harga rumah termasuk pajak. "Perhatikan berapa total transaksi yang digunakan termasuk pajak-pajak yang terkait apakah sudah termasuk PPN barang mewah atau tidak, dan terutama melalui developer apakah masuk kategori pajak barang mewah atau tidak," ujar Andoko. (Ahm/Ndw)