Saingi Singapura, BP Batam Benahi Infrastruktur

Ketua BP Batam Hatanto Reksodipoetro beri laporan soal kemajuan penataan ulang Batam selama tiga bulan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Jul 2016, 18:22 WIB
BP Batam tengah mendesain sistem teknologi informasi, pengembangan infrastruktur, pelayanan terpadu satu pintu dan merapikan data kepemilikan lahan.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah perombakan jajaran Badan Pengelola (BP) Batam, kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) terus berbenah untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ini. Perbaikan mulai dari sistem layanan, infrastruktur, lahan, dan persoalan lainnya.

Ketua Badan Pengelola BP Batam, Hatanto Reksodipoetro mengatakan, pihaknya melaporkan kemajuan penataan ulang Batam selama tiga bulan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. Rapat koordinasi ini dilakukan Darmin sebelum memulai kunjungan ke Batam pada 27 Juli mendatang.

"Kita laporkan semacam progres report tiga bulan. Nanti mau ada pertemuan dewan kawasan lagi. Pak Darmin minta input, ya kita sampaikan," ujar Hatanto di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Minggu (24/7/2016).

Dia menjelaskan, BP Batam saat ini tengah mendesain sistem teknologi informasi, pengembangan infrastruktur, antara lain pelabuhan dan bandara, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), merapikan data kepemilikan lahan.

"Kita bangun sistem otomatis, transparan, dan akuntabel. Jadi kita sudah bikin pemetaan mengenai lahan, melaksanakan Kemudahan Izin Langsung Konstruksi (KLIK)," ujar dia.

Hatanto berharap, dengan pembenahan tersebut, Batam dapat menjadi kawasan perdagangan yang mampu menyaingi Singapura dan Malaysia, seperti tujuan awal pendirian Batam sebagai FTZ.

"Mudah-mudahan saja," ujar dia,

Terkait mengenai rencana pendirian pulau surga pajak di Indonesia yang disebut-sebut Batam menjadi lokasi potensial, Hatanto mengaku belum mengetahui hal tersebut, bahkan enggan berkomentar apabila Batam ditunjuk sebagai lokasi offshore financial centre (OFC).

"Saya belum tahu soal itu. Ini saya lagi pelajari," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden telah menerbitkan Keppres Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam pada tanggal 29 Februari 2016. Dalam Keppres tersebut, Dewan Kawasan ini diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Anggotanya terdiri dari, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Anggota lainnya, yakni Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Gubernur Kepulauan Riau, Walikota Batam, dan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Tugas utama Dewan Kawasan membentuk tim teknis yang mengurusi masa transisi status Batam dari Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kemudian ada badan operasional yang bekerja di lapangan. Dulu namanya Badan Pengusahaan atau disebut Otorita Batam, dan kini berganti Badan Pengelola Batam.  (Fik/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya