Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung segera melakukan eksekusi mati jilid III. Sejumlah pihak telah bersiap melakukan eksekusi mati bagi terpidana kasus narkotika ini. Salah satunya Polri. Walaupun, Kejagung belum mengungkap waktu pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Pada prinsipnya Polri hanya membantu Kejaksaan Agung. Untuk persiapan, kita sudah menyatakan siap pada hari Minggu kemarin (24 Juli 2016) dalam rapat koordinasi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes A Liliek Darmanto, kepada Liputan6.com, Senin (25/7/2016).
Menurut dia, rapat tersebut digelar di Cilacap. Sejumlah pihak yang terkait eksekusi mati jilid III hadir, salah satunya Kejaksaan Agung.
Sementara itu, jelang eksekusi mati, Kementerian Hukum dan HAM menghentikan sementara pemberian izin besuk tahanan seluruh lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Advertisement
Akibatnya, beberapa kerabat narapidana kecewa karena tidak bisa mengunjungi saudara mereka. Penghentian kunjungan ini dilakukan selama sepekan ke depan.
Sejumlah terpidana mati pun telah dipindah ke Nusakambangan. Berdasar catatan Liputan6.com, ada 4 terpidana mati yang dipindah sejak tiga bulan lalu.
Keempatnya adalah Merry Utami, Suryanto, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari. Merry dipindah dari Lapas Wanita Tangerang, Banten, pukul 04.30, Minggu 24 Juli 2016. Pemindahannya dikawal ketat oleh personel Brimob.
Awalnya, Suryanto, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari merupakan napi Lapas Klas IIA Tembesi, Batam, Kepulauan Riau. Mereka tiba di Nusakambangan pukul 19.14 WIB, Minggu 8 Mei 2016.