Komisi III DPR: Segera Eksekusi Mati Biar Bandar Narkoba Kapok

Menurut Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco, hukum di Indonesia tidak boleh kalah dengan intervensi pihak mana pun.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 25 Jul 2016, 13:04 WIB
Anggota MKD Sufmi Dasco Ahmad. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Meski banyak penolakan terhadap hukuman mati, Jaksa Agung HM Prasetyo tetap mempersiapkan proses eksekusi yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mendorong agar eksekusi segera dilakukan terhadap terpidana kasus narkoba yang telah divonis hukuman mati tersebut.

"Iya dong segera eksekusi mati, agar bandar narkoba pada kapok," kata Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, meskipun mendapat beberapa penolakan terhadap eksekusi mati dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM), hal itu bukan jadi kendala. Menurut dia, hukum di Indonesia tidak boleh kalah dengan intervensi pihak mana pun.

"Hukum terus dilanjutkan, laksanakan (eksekusi mati) kita tidak boleh mundur," ujar Sufmi Dasco.

Polri bersama TNI menyatakan siap mengamankan eksekusi ketiga terpidana mati kasus narkoba itu. Lebih dari 1.000 personel dikerahkan untuk mengamankan eksekusi yang rencananya akan berlangsung di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah tersebut.

"Persiapan kami sudah menyatakan siap pada hari Minggu kemarin saat rapat koordinasi. Kita mengerahkan 1.450-an perseonel," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes A Liliek Darmanto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya