Petugas Polantas mengantur lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (25/7). Kebijakan pembatasan kendaraan dengan penerapan pelat ganjil genap dimulai pada 27 Juli mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Masa uji coba penerapan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap dipastikan akan dimulai pada 27 Juli 2016, Jakarta, Senin (25/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap dan sebaliknya, Jakarta, Senin (25/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas Dishub mengantur lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (25/7). Proses pengawasan ganjil genap akan dilakukan secara manual, yakni petugas akan mengamati pelat kendaraan yang berhenti saat lampu merah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)