Liputan6.com, Jakarta - Deputi Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam membantah isu tentang iming-iming insentif dari Singapura kepada warga negara Indonesia (WNI) sebagai upaya menggagalkan Kebijakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) Indonesia.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Bambang menyampaikan ini merupakan hasil pertemuannya dengan Tharman saat pertemuan negara G20 di Chengdu, China, pekan lalu.
"Terkait tax amnesty, Deputi PM Singapura bicara langsung dengan saya bahwa Singapura tidak punya intensi apapun untuk mengganggu tax amnesty di Indonesia," tegas Bambang.
Baca Juga
Advertisement
Dia mengungkapkan, Thamran mengakui hal tersebut dengan mengamati langsung maupun berdasarkan laporan dari otoritas moneter di Singapura.
"Beliau (Thamran) menyampaikan itu setelah melihat langsung di lapangan melalui monetary authority di Singapura," ucap dia.
Namun Bambang tidak menegaskan lebih lanjut perihal bentuk pemberian insentif dari Singapura untuk menjegal program tax amnesty, mulai dari kewarganegaraan hingga membayarkan uang tebusan repatriasi 4 persen.
"Paling tidak secara formal disampaikan Deputi PM Tharman kepada saya di pertemuan G20 kemarin. Singapura bilang tidak melakukan upaya, apalagi instruksi untuk mengganggu tax amnesty di Indonesia," tegas dia.
Meskipun demikian, dia menegaskan, Indonesia harus tetap waspada dengan upaya-upaya untuk menjegal tax amnesty dari pihak manapun. "Pokoknya kita tetap harus waspada. Kita ingin menyukseskan tax amnesty, terutama dari sisi repatriasinya," pungkas Bambang.(Fik/Nrm)