Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru memberikan izin pengurukan untuk reklamasi Pulau C dan D. Namun saat ini bangunan-bangunan sudah berdiri kokoh di pulau buatan itu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun memerintahkan anak buahnya untuk menyegel bangunan itu. Pengurukan pulau C dan D ini dilakukan oleh PT Kapuk Naga Indah.
Advertisement
"Saya dilaporin masyarakat ada pembangunan saya minta dinas penataan kota dilakukan penyegelan," kata Ahok saat bersaksi di persidangan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Ahok mengatakan, tidak akan membongkar bangunan di Pulau C dan D karena pembangunan itu sesuai dengan aturan. Hanya saja tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kami tidak bongkar, karena kalau ada pembangunan tanpa IMB bisa dilakukan, jika dilakukan sesuai aturan bisa, tapi dikenakan denda," ujar dia.
Saat bersaksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja, mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) di Pengadilan Tipikor, Ahok mengatakan bahwa pengembang baru diizinkan melakukan pengurukan, bukan mendirikan bangunan. Penimbunan ini boleh dilakukan jika pengembang sudah mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Saya pinsipnya kalau sudah paraf dan memenuhi semua syarat-syarat saya tidak bisa tolak. Saat itu sudah lengkap, Amdal, dan lain-lain sudah lengkap," kata Ahok.