Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo setuju adanya tata ulang kelola dana APBN untuk partai politik (parpol). Ia menilai dana bantuan untuk partai politik yang berasal dari APBN harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya termasuk setuju pemerintah menyediakan dana parpol ini, tapi tata kelolanya harus bisa dipertanggungjawabkan dan bisa dengan mudah dimonitor oleh rakyat, harus transparan" kata Agus di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin (25/07/2016).
Advertisement
Ia melihat, yang penting untuk diperbaiki adalah sistem tata kelola keuangan agar lebih terbuka. Agus pun mengajak para politisi untuk berpikir maju dan terbuka.
"Mari kita berpikir secara proporsional, pasti ada sesuatu yang salah dalam manajemen kita dalam pendanaan parpol ini soalnya kadang solusi kita itu justru tidak membangun sistem, nah maka sistem kita juga harus diperbaiki dan transparan," ujar Agus.
Di sela-sela pemaparannya, Agus sempat memberi penjelasan mengenai KPK di Singapura yang bernama Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ia pun membandingkan cara kerja CPIB yang dianggap jauh berbeda dengan KPK.
"Kalau hari ini KPK hanya boleh menangani kasus di atas Rp 1 miliar, harus ada penyelanggara negaranya, dan harus jadi perhatian masyarakat. Mari kita lihat apa yang ditangani CPIB, suap 10 dolar Singapura saja ditangani oleh CPIB," terang Agus.
Dia lalu menceritakan secara singkat bahwa ada pembantu di Singapura yang menyuap satpam kereta api karena ketahuan mabuk di tempat umum. Sang majikan yang mengetahui langsung mengadukan hal tersebut ke CPIB sebagai lembaga yang berwenang menangani korupsi dan suap di Singapura.
"Jadi hanya 10 dolar Singapura tetap ditangani CPIB, nah kalau di Indonesia kalau tidak ada penyelenggra negara tidak boleh ditangani KPK. Jadi kalau kita mau mewujudkan revolusi mental kita harus lihat ke arah mana revolusi ini, kita harus komitmen kalau mau ada perubahan," Agus memungkas.