Presiden Larang Menteri Tinggalkan Jakarta, Ini Reaksi Menkeu

Seluruh menteri Kabinet Kerja dilarang lakukan perjalanan dinas ke luar kota selama 25-29 Juli 2016.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Jul 2016, 18:29 WIB
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang seluruh menteri Kabinet Kerja untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota selama 25-29 Juli 2016. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara, Praktikno.

Ketika dikonfirmasi mengenai larangan bepergian ke luar kota di surat edaran, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku tidak tahu. Dia hanya melontarkan kalimat bernada candaan untuk menanggapi pertanyaan tersebut.

"Surat apa? Saya tidak tahu. Saya tidak disuruh keluar pun, harus di sini terus menemani kalian (wartawan)," ujar dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Seperti diketahui, Menkeu Bambang pekan lalu terbang ke Chengdu, China untuk menghadiri pertemuan dengan Menkeu dan Gubernur Bank Sentral dari negara-negara anggota G20. Pertemuan itu berlangsung pada 23-24 Juni 2016.  "Pertemuan G20 sudah selesai kok," tutur Bambang.

Beredar surat yang datang dari Mensesneg kepada para menteri yang berisikan larangan perjalanan dinas ke luar kota dalam kurun waktu 25 Juli-29 Juli. Alasannya seluruh menteri wajib hadir dalam Sidang Paripurna yang diselenggarakan dalam waktu dekat.

"Bapak/Ibu Kabinet Kerja Yth, Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dimohon, Bapak/Ibu tidak meninggalkan Jakarta, minggu ini (25-29 Juli 2016) dikarenakan akan diselenggarakan Sidang Paripuna Kabinet dan diwajibkan untuk hadir semua.Atas perhatiannya disampaikan banyak terima kasih. Pratikno," bunyi surat edaran itu. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya