Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi saksi kasus suap rapeda reklamasi Teluk Utara Jakarta, dengan terdakwa mantan Presdir Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.
Ahok dicecar soal payung hukum kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang diajukannya kepada para pengembang pulau reklamasi. Ahok pun menyatakan, angka 15 persen adalah hasil kajian pihaknya.
Advertisement
"Sebagai pimpinan sebuah daerah, kepala daerah bisa diskresi saat mengetahui ada sebuah aturan yang berpeluang merugikan daerah. Hasil diskresinya harus ada penambahan kontribusi sebesar 15 persen kepada para pengembang. Angka ini sudah dikaji matang," terang Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Ahok mengatakan, selama ini ada upaya membolak-balikan fakta dari pihak DPRD terkait distribusi tambahan ini. Menurut dia, tidak berasalan jika angka 15 persen ini ditolak.
"Kalau mereka (DPRD) keberatan hal ini, mengapa hal-hal yang lain mereka tidak?" ujar dia.
Ahok mencontohkan angka pajak kendaraan yang ditetapkan sebesar 10 persen dan besaran nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan berdasar hasil kesepakatan. "Selama ini mereka diam saja," ucap dia.
Ahok juga menyanggah angka kontribusi 15 persen tidak akan memberatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang juga terlibat penggarapan pulau reklamasi teluk Jakarta. "Ini tuh hasil formulasi dengan mereka (BUMD) mereka kan tidak wajib membayar sekarang, tapi nanti," ucap Ahok.
Ahok mengakui kontribusi 15 persen ini ini menjadi pengganjal disahkannya raperda reklamasi. "Yang lain-lain mulus saja, begitu ngomong 15 persen langsung alot," kata dia.
Kasus suap ini bermula ketika akhir Januari 2016, Ariesman mengarahkan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, untuk berkoordinasi dengan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi guna menyampaikan masukan-masukan dari APL dalam draf Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta.
Pihak APL ingin Sanusi berupaya untuk menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual. Pasal itu diupayakan agar tak dicantumkan di raperda, tetapi dituangkan dalam pergub.
Ariesman sendiri didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.