Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengusulkan sanksi atau hukuman bagi negara yang melanggar komitmen keterbukaan data terkait perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) di 2018. Sanksi terberat dicoret atau blacklist dari daftar tersebut.
Ide pemberian sanksi ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro saat menghadiri pertemuan dengan negara-negara anggota G20.
"Saya melakukan intervensi khusus mengenai persiapan pertukaran data secara terbuka di 2018. Karena kami melihat ada sanksi bagi negara yang sudah ikut tapi tidak patuh," ujar Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Pemerintah, sambungnya, juga menyampaikan informasi kemungkinan adanya beberapa yurisdiksi (wilayah/daerah tempat berlakunya sebuah UU yang berdasarkan hukum) untuk mencari celah dengan tidak mengikuti AEoI.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi kita minta G20 mewaspadai hal ini, memastikan semua yurisdiksi negara maupun bukan negara untuk bisa diikat dalam ketentuan AEoI," jelas Bambang.
Dia menuturkan, keputusan sanksi atau hukuman belum final mengingat harus ada kepastian semua negara ikut dalam era keterbukaan informasi perpajakan ini. Terakhir, Ia mengakui Panama yang setuju untuk ikut membuka data ini di 2018.
Sanksi, Ia menambahkan, masih harus dirumuskan dengan negara-negara OECD dan kemudian diajukan ke negara-negara G20. Tujuannya dapat dipatuhi seluruh negara.
"Sanksinya semacam blacklist dan sanksi dalam bentuk aliran uang atau pengakuan terhadap sistem keuangan, dan lainnya. Sanksi nanti dirumuskan OECD, dan dilakukan ke G20 supaya nanti dipatuhi semua negara tanpa terkecuali bagi yang yurisdiksi maupun yang tidak," papar Bambang. (Fik/Ahm)