Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus peledakan bom di Mal Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten, Leopard Wisno Kumala (33) dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudira tersebut, JPU Muhamad Erlangga mengatakan, tuntutan hukuman yang diajukan terhadap terdakwa sesuai dengan apa yang ada dalam berkas dakwaan.
Advertisement
Menurut JPU, terdakwa bersalah karena meledakkan bom di toilet Mal Alam Sutera yang menimbulkan korban luka pada beberapa waktu lalu.
"Artinya, perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat dan menimbulkan korban dengan menaruh bom," ujar Erlangga dalam persidangan di PN Tangerang, Senin (25/7/2016).
Atas perbuatan terdakwa, JPU menuntut Leopard dengan hukuman 10 tahun penjara. Sebab, terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Tuntutan itu berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan seperti tindakan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam perang melawan terorisme. "Serta jatuhnya korban atas bom yang dibuat oleh terdakwa," kata Erlangga.
Sementara atas tuntutan JPU, kuasa hukum Leopard menegaskan bakal mengajukan berkas pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin 1 Agustus 2016.