Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersaksi di persidangan kasus suap raperda reklamasi dengan terdakwa eks petinggi Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan Trinanda. Saat jaksa memperlihatkan barang bukti, Ahok bersama stafnya Sunny Tanuwidjaja yang juga menjadi saksi maju ke meja hakim.
Saat jaksa membeberkan barang bukti, Ahok tampak mengamati satu per satu dokumen surat yang ditunjukkan kepadanya.
"Apa saudara mengetahui surat ini?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7/2016).
"Kalau yang ini suratnya sebelum saya menjadi Gubernur, Pak. Saya tidak tahu," ucap Ahok menjawab pertanyaan jaksa.
Beberapa kali Ahok mengaku lupa dan mengatakan bahwa surat yang ditunjukkan tanpa ada disposisi darinya.
Advertisement
"Saya lupa, Pak. Tapi kalau semua yang masuk ke saya pasti ada disposisi saya. Kalau tidak ada disposisi saya berarti sengaja tidak sampai ke saya," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
Ahok pun terlihat sempat memfoto barang bukti tersebut. Dokumen itu difoto lantaran dirinya tidak mengetahui semua surat- surat yang ditunjukkan jaksa kepadanya.
"Kalau boleh saya foto, karena jangan-jangan ada yang fitnah saya. Jangan-jangan di kantor saya banyak pengkhianatnya," jawab Ahok.
Jaksa pun memperbolehkan Ahok memotret beberapa dokumen yang menjadi barang bukti.