Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ia dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi pantai utara Jakarta.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (25/7/2016), ini merupakan pertama kalinya Ahok memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Ariesman Widjaja, mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dan Trinanda Prihantoro, asisten pribadi Ariesman.
Advertisement
Ahok menjelaskan, Raperda Reklamasi tak kunjung disahkan karena Rapat Paripurna DPRD DKI tidak pernah kuorum.
Ahok juga menjelaskan soal disposisi pada anggota DPRD yang diberi tulisan gila. Hal ini karena DPRD meminta menghilangkan Pasal Usulan Kontribusi Tambahan sebesar 15 persen dari pengembang.
Padahal, dengan kontribusi itu Pemprov DKI Jakarta bisa memperoleh Rp 48 triliun rupiah. Uang tersebut bisa digunakan untuk membangun 120 ribu unit rumah susun.