Liputan6.com, Jakarta - Sempat ada wacana kebijakan pengentasan kemacetan dengan sistem ganjil-genap akan berlaku bagi sepeda motor. Hal itu sempat dibicarakan Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat membahas tentang rencana penerapan sistem ganjil-genap di Sudirman-Thamrin.
Namun, ada kabar baik bagi para pengendara sepeda motor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan kebijakan tersebut batal berlaku untuk sepeda motor. Polisi hanya akan membatasi jumlah mobil di jalan-jalan protokol yang menjadi kawasan 3 in 1 sebelumnya.
"Tidak ada larangan untuk motor. Tidak jadi diberlakukan. Motor boleh saja lewat Sudirman-Thamrin. Yang tidak boleh itu lewat Bundaran HI-Istana Negara," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 25 Juli 2016.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakin penerapan sistem ganjil-genap ini efektif mengurangi kemacetan di Jakarta.
Awalnya, uji coba sistem ganjil-genap berlangsung mulai 20 Juli hingga Agustus 2016. Namun terjadi perubahan, rekayasa lalu lintas ini baru diujicobakan pada 27 Juli hingga 30 Agustus mendatang. Sistem ini diberlakukan secara resmi setelah 30 Agustus 2016.
"Kebijakan ganjil genap berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Metode pelaksanaannya yaitu untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Sementara pelat nomor genap, beroperasi di tanggal genap," kata Awi.
Dia menjelaskan sistem ganjil-genap ini berlaku pada pagi hari pukul 07.00-10.00 WIB, dan sore pukul 16.00-20.00 WIB.
"Metode pengawasan diambil dari sembilan titik persimpangan lampu merah, yaitu Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan daerah Mampang, Simpang Kuningan daerah Gatot Subroto, dan Simpang HOS Cokroaminoto," papar Awi.
Tak Ada Larangan Motor Masuki Kawasan Ganjil-Genap
Sempat ada wacana kebijakan pengentasan kemacetan dengan sistem pembatasan ganjil-genap akan berlaku bagi sepeda motor.
diperbarui 26 Jul 2016, 06:37 WIBKendaraan melintas di lokasi pemasangan papan sosialisasi uji coba pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta, Senin (25/7). Penerapan sistem ganjil-genap akan dimulai pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dorong Ekonomi, Danareksa Revitalisasi Jembatan yang Sambungkan 2 Desa Tasikmalaya
Arti Mimpi Matiin Ular: Tafsir Lengkap dan Maknanya dalam Kehidupan
Aniaya Karyawati, Anak Bos Toko Roti Mengaku Khilaf
Top 3 Berita Hari Ini: Penumpang Buang Air Kecil di Pesawat Picu Keributan, Pendaratan Terpaksa Dipercepat
Datangkan Pemain Berpengalaman, Rans Simba Bogor Bidik 4 Besar di IBL 2025
Pasar Kredit Konsumen di Indonesia Tumbuh Signifikan
Oka Antara Bintangi Series Action BAD GUYS: Aksi Keren dengan Pistol
Penghargaan ZAHF, Penegasan Kiprah NU dalam Isu Agama dan Lingkungan
NOC Indonesia Bagikan Dana Olympic Solidarity ke Atlet Olimpiade Paris 2024, Nilainya Segini
Ciri-Ciri Wajah Kusam dan Cara Mengatasinya
STY Keluhkan Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Erick Thohir Minta Fokus dan Jangan Banyak Ngeluh
Saat Diperiksa Polisi, Karyawati Tak Singgung Anak Bos Toko Roti Kebal Hukum, Ada Apa?