Mary Jane Lolos Eksekusi Mati Jilid III

Mary Jane pun masih berada di Lapas Wirogunan dan tidak dipindah ke Nusakambangan seperti 2015 lalu.

oleh Yanuar H diperbarui 26 Jul 2016, 06:45 WIB
Mary Jane Fiesta Veloso (tengah) saat mengkuti perayaan hari kartini di Lapas Wirogunan,Yogyakarta, (23/4). Mengenakan kebaya berwarna putih, Mary tampak ceria mengikuti kegiatan yang diadakan di Lapas Wirogunan. (Boy Harjanto)

Liputan6.com, Yogyakarta - Pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus narkoba jilid III semakin dekat meski belum diumumkan kapan waktunya. Sejumlah nama terpidana mati mulai disebut-sebut akan masuk daftar eksekusi ini.

Salah satu terpidana mati yang pernah disebut-sebut adalah Mary Jane Fiesta Veloso.

Namun, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Filipina itu lolos dari daftar hitam tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIJ Tony Tribagus Spontana menyebut Mary Jane belum masuk dalam rencana tersebut. Sebab, keterangan Mary Jane masih diperlukan untuk kasus narkoba di Filipina.

Pada kasus narkotika ini, sang perekrut Mary Jane masih menjalani sidang usai menyerahkan diri ke polisi Filipina.

"Belum. Masih menunggu proses hukumnya yang sedang berlangsung di Filipina," kata Tony di Yogyakarta, Senin, 26 Juli 2016.

Dia tidak mengetahui kapan proses hukum itu selesai. "Kami enggak bisa memastikan kapan proses hukumnya selesai," ujar Tony.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY Pramono mengungkapkan Mary Jane masih di Lapas Wirogunan. Mary Jane dalam kondisi sehat.

Dia juga masih rutin mengikuti kegiatan dalam lapas seperti olahraga voli. "Mary Jane baik-baik saja, dia terus mengikuti program pembinaan di lapas," Tony menjelaskan.

Sebelumnya, Mary Jane juga lolos dari eksekusi mati tahap II. Pada saat itu dia sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi Nusakambangan pada 2015.

Rencana eksekusi matinya dianulir karena bukti baru setelah Kristina perekrut Mary Jane menyerahkan diri.

Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Yogyakarta karena membawa narkoba jenis heroin seberat 5,7 kg pada April 2010 silam. Pengadilan Negeri Sleman memvonis hukuman mati pada Oktober 2010.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya