Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan HAM Internasional di Den Haag memutus pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan pascagerakan 30 September 1965. Putusan yang diketok pada November 2015 itu diserahkan Pengadilan Rakyat Internasional atau International People Tribunal (IPT) 1965 kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Komnas HAM tentu menghargai proses pengambilan keputusan dan hasil IPT 1965. Setelah menerima materi ini, tindaklanjut kami akan sejalan dengan mandat dan fungsi pokok sebagai lembaga negara," ujar Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin 25 Juli 2016.
Dia memastikan, komitmen Komnas HAM tak berubah. Terlebih, lembaga tersebut tengah menangani sejumlah kasus pelanggaran HAM berat. Salah satunya kasus 1965.
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, pihaknya masih akan mendalami putusan IPT 2016 yang baru dipublikasikan pada 20 Juli 2016.
"Tim baru akan mencermati dulu, baru memutuskan apakah dasar (materi putusan) ini mau dipakai atau tidak," ujar Roichatul.
Komnas HAM, lanjut dia, belum bisa menjanjikan apapun terhadap tim Yayasan IPT 1965. Pasalnya, perlu ada koordinasi dengan pihak pemerintah, seperti Kejaksaan Agung dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koordinator Yayasan IPT 1965, Nursyahbani Katjasungkana pun memaparkan sejumlah pelanggaran yang tercantum dalam putusan tersebut. Salah satunya soal pembantaian massal pascaperistiwa 1965.
"Data yang masih disepakati saat ini 500 ribuan orang," ucap Nursyahbani.
Lalu, lanjut dia, ada pula pelanggaran berupa penangkapan tanpa proses hukum yang jelas.
"Hukuman yang diterima korban, mulai dari 1-15 tahun, bisa lebih," ujar Nursyahbani.
Pelanggaran lain yang ditemukan adalah perbudakan dan kerja paksa, pengasingan, penyiksaan, penghilangan paksa, pencabutan paspor mahasiswa Indonesia di luar negeri, kekerasan seksual, genosida, hingga dugaan pelibatan negara lain dalam peristiwa 1965.
Pascapublikasi putusan IPT 1965, sempat muncul rekomendasi terhadap pemerintah Indonesia agar meminta maaf kepada para korban, penyintas, dan keluarga korban. Pemerintah pun didesak melakukan menyelidiki dan menindak pelaku di balik sejarah kelam Indonesia tersebut.
Komnas HAM Janji Tindak Lanjuti Putusan Tragedi 65
Pengadilan HAM Internasional di Den Haag memutus pemerintah bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan pascagerakan 30 September 1965.
diperbarui 26 Jul 2016, 06:59 WIBIlustrasi Kasus HAM
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apakah Diet Bisa Mencegah Diabetes? Cerita Keberhasilan Ida Gunawan Memutus Warisan Penyakit Keluarga
350 Caption Instagram Tentang Masa Kecil yang Bikin Nostalgia
Rupiah Tersungkur Lagi terhadap Dolar AS, Kini Dekati 16.400
Puslabfor Polri Diterjunkan, Cari Penyebab Kebakaran Glodok Plaza
Cara Membuka Pola HP yang Lupa dengan Panggilan Darurat: Panduan Lengkap
Dejan Antonic Usulkan Putranya untuk Dinaturalisasi agar Dapat Memperkuat Timnas Indonesia
Jejak Peninggalan Kerajaan Kutai yang Masih Tersisa Hingga Kini, Ada Kalung Siwa sampai Keris Bukit Kang
20 Caption Gunung Lucu dan Menarik dalam Bahasa Inggris
Fokus Pagi : Sebuah Kapal Tongkang Hantam Kafe di Tepi Sungai Mahakam Samarinda
7 Cara Menyalakan HP Tanpa Tombol Power yang Mudah dan Efektif
7 Potret Hana Malasan Umrah Bareng Keluarga Sean Gelael, Gaya Hijab Bikin Pangling
Real Madrid Bisa Mempertimbangkan Kyle Walker sebagai Pilihan yang Baik dan Terjangkau pada Januari ini