Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pertamanan dan Pemakaman mengungkap praktik jual-beli makam fiktif di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU). Makam-makan tersebut kini sudah dikembalik ke fungsi semula sebagai lahan kosong. Lalu, bagaimana nasib si pembeli yang kadung membeli lahan untuk dijadikan makam fiktif?
"Mereka tidak berhubungan dengan kita. Yang jelas kita tidak akan mengganti," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (26/7/2016).
Advertisement
Namun, Djafar melanjutkan, pihaknya dapat membantu mempertemukan dengan pihak-pihak yang terlibat jual beli makam bila warga tersebut mengingatnya.
"Si pemesan tahu orangnya, tahu alamatnya, nanti kita pertemukan," ujar Djafar.
Dari hasil penelusuran Dinas Pertamanan dan Pemakaman ditemukan makam fiktif di beberapa TPU. di Petamburan pihaknya menemukan 20an makam. Sementara terbanyak ditemukan di Tegal Alur, Jakarta Barat.
Meski tidak dapat memproses hukum praktik jual-beli lahan pemakaman untuk dijadikan makam fiktif, namun pihak Dinas Pertamanan membidik dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai di permakaman.
"Tapi kalau soal pidana kita akan telusuri dugaan pemerasan ke warga oleh petugas pemakaman," kata Djafar.
Warga yang pernah merogoh kocek dalam atau di luar biaya yang sudah ditetapkan untuk mengurus pemakaman keluarganya serta merasa dirugikan, dapat melapor ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
"Bagi masyarakat yang dirugikan kita akan urus ke kepolisian," ujar Djafar.