Liputan6.com, Bengkulu - Polres Bengkulu menetapkan perempuan berinisial MD sebagai tersangka pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. MD, politikus Partai Golkar yang juga menjabat sebagai salah seorang ketua komisi di DPRD itu, diduga berselingkuh dan berzina dengan seorang dosen universitas negeri di Bengkulu berinisial ET.
Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta menjelaskan, penetapan tersangka sudah melalui proses hukum awal dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan sejak Oktober 2015 lalu.
"Dia dilaporkan Hr suaminya sendiri," kata Indra di Bengkulu, Selasa (26/7/2016).
Baca Juga
Advertisement
Hr, sang suami, mengetahui istrinya bersama dosen bergelar doktor itu sedang berduaan di salah satu kamar hotel di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, pada Senin, 19 Oktober 2015. Tidak terima, Hr lalu melaporkan perselingkuhan itu ke Mapolres Bengkulu.
Menurut Indra, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada anggota DPRD itu pada Jumat kemarin, tetapi yang datang hanya kuasa hukumnya. Terlapor menolak hadir dengan alasan sakit.
"Kita sudah layangkan panggilan kedua sesuai dengan prosedur. Setelah ini, kita juga akan memanggil pasangannya karena perbuatan itu tidak mungkin dilakukan sendirian," ucap Ardian Indra Nurinta.