Liputan6.com, Solo - Merry Utami merupakan salah satu terpidana mati yang dipindah ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, jelang eksekusi jilid III. Perempuan yang tertangkap membawa heroin 1,1 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta pada 2001 itu ternyata pernah tinggal bersama kakak kandungannya di Kartasura, Sukoharjo.
Warga setempat, Priyono, mengungkapkan Merry merupakan sosok pendiam dan jarang bergaul. "Dia tidak lama tinggal menumpang di rumah kakak perempuannya di kampung ini. Selama tinggal di kampung ini tidak ada masalah. Dia orangnya pendiam dan jarang bergaul," kata Priyono, Senin 25 Juli 2016.
Advertisement
Orangtua Merry sendiri tinggal di Baluwarti, Solo, Jawa Tengah. Merry Utami tinggal di rumah kakaknya setelah pisah dari suaminya yang tinggal di Madiun, Jawa Timur.
"Dia hanya sekitar setahun di sini. Seingat kami dia sebelumnya tinggal di Madiun dengan suami," ujar Priyono.
Sementara itu, kakak Merry dan keluarganya menolak ditemui. Mereka enggan keluar rumah untuk dimintai keterangan tentang pemberitahuan eksekusi terpidana mati jilid III dari Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Merry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada 31 Oktober 2001 karena kedapatan membawa heroin seberat 1,1 kilogram. Akibatnya, pada 18 Juli 2002, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis mati ke Merry. Vonis itu dikuatkan oleh putusan persidangan banding di Pengadilan Tinggi Jabar di Bandung pada 27 Januari 2003.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Merry pada tahu 2006. Kemudian putusan PK pda 14 Maret 2016 menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan Merry Utami. Selama 13 tahun ditahan di Lapas Kelas II A Wanita Kota Tangerang, Merry dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.