Liputan6.com, Jakarta - Dua terpidana mati kasus narkoba, A Yam dan A Heng, mengajukan Peninjuan Kembali (PK) jelang pelaksanaan eksekusi mati. Namun, Kejaksaan Agung menanggapinya dengan santai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum mempersilakan kedua terpidana yang mendekam di Lapas Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah itu mengajukan PK.
"Boleh saja. Yang penting, eksekusi mati, kita penuhi hak hukumnya. Kalau dia ajukan PK, itu urusan dia," kata Rum, ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
A Yam dan A Heng merupakan terpidana mati terkait kasus pengelolaan pabrik ekstasi. Keduanya mendapat vonis mati dari Pengadilan Negeri Pinang. Nama keduanya disebut-sebut masuk dalam daftar eksekusi mati jilid III.
Keduanya pernah mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Namun, tidak ada kejelasan akan hasilnya. Perkaranya digantung. Oleh karena itu, tim pengacaranya mengajukan kembali PK.
Advertisement