Liputan6.com, Cilacap - Jelang eksekusi jilid III, aktivitas nelayan di sekitar Nusakambangan belum dibatasi. Meski aktivitas dan intensitas pergerakan di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap yang menjadi titik keberangkatan menuju lapas di Pulau Nusakambangan meningkat, kondisi ini tidak berpengaruh bagi para nelayan setempat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (26/7/2016), mereka masih beraktivitas seperti biasa dan berlalu lalang di sekitar lokasi.
Advertisement
Sejauh ini belum ada larangan melintas di perairan pelabuhan oleh Otoritas Pelabuhan Wijayapura. Seperti sebelumnya, pemberlakuan larangan merupakan salah satu pertanda akan dilakukannya eksekusi terpidana mati.
Sementara di rumah bercat hijau di Jalan Veteran II, Singopuran, Sukoharjo, terpidana mati kasus narkoba Merry Utami pernah tinggal.
Merry yang menumpang di rumah kakaknya, kurang dikenal tetangga dan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.
Merry Utami dijatuhi pidana mati karena terbukti menyelundupkan 1,1 kilogram heroin melalui Bandara Soekarno-Hatta, pada Oktober 2001 silam. Upaya hukum banding dan peninjauan kembali sempat dilakukan, tapi Merry tetap dijatuhi hukuman mati.
Akhir pekan kemarin, Merry telah dipindahkan ke Lapas Besi, Nusakambangan, seiring beredarnya nama perempuan itu masuk dalam daftar terpidana yang akan menghadapi regu tembak.